Kajang merupakan salah satu kecamatan yang terdapat di kabupaten Bulukumba
propinsi Sulawesi Selatan. Letaknya kurang lebih 30 km sebelah timur kota
Bulukumba. Kecamatan Kajang, di dalamnya terdapat sebuah komunitas suku, mereka
hidup berkelompok dan bernaung dalam sebuah kawasan adat. Mereka menjauhkan
diri dari segala sesuatu yang berhubungan dengan hal-hal modernisasi. Secara
turun-temurun adat tradisi yang diwarisi dari leluhur mereka, tetap
dipertahankan dan tetap eksis ditengah arus modernisasi sekarang ini, tercermin
dari kebiasaan-kebiasaan mereka. Keunikan budayanya sudah terdengar hingga ke
seluruh penjuru dunia. Keunikan ini pula yang membuat Kajang tiap tahunnya
dibanjiri wisatawan mancanegara.
Masyarakat adat di Kajang memang menyimpan begitu banyak cerita bagi
setiap pengunjungnya. Keberadaannya yang cukup jauh dari kota membuat
masyarakatnya masih menganut sistem tradisional baik dari segi ritual keagamaan
ataupun sosial kehidupannya.
Dalam kawasan adat, pakaian menjadi ciri khas tersendiri. Masyarakatnya
memakai pakaian serba hitam dan tidak memakai pengalas kaki serta bagi
laki-laki yang sudah berkeluarga atau sudah memiliki ciri seorang pemimpin,
maka sudah pantas memakai “Passapu” (pengikat kepala, mahkota). Inilah salah
satu tradisi yang tetap bertradisi secara turun temurun. Dan selain pakaian
hitam yaitu pakaian yang berwarna mencolok seperti pakaian yang warna kuning,
orange, merah dan lain-lain itu menjadi pantangan dan tidak boleh dipakai (ada rahasia
dibalik rahasia).
Hitam merupakan sebuah warna adat yang kental akan kesakralan dan
bila kita memasuki kawasan tersebut, pakaian kita harus berwarna hitam. Warna
hitam mempunyai makna bagi mayarakat adat yaitu sebagai simbol kesederhanaan
dan kesamaan dalam bentuk wujud lahir serta peringatan akan adanya kematian
atau sisi gelap. Warna hitam menunjukkan kekuatan, kesamaan derajat bagi setiap
orang di depan sang Pencipta.
Tanah leluhur yang terjaga sampai sekarang, penduduk disana menyebutnya
“Tanah Toa”. Yaitu Tanah Toa yang berarti tanah yang tertua, masyarakat
disana percaya bahwa asal muasal tanah ang paling awal, yang paling tertua di
dunia yaitu di Kajang. Yang sekarang dimekarkan menjadi sebuah nama desa yaitu
desa Tanah Toa. Dan khusus kawasan adat disebut kawasan adat “Amma toa”, dengan
struktur pemerintahan adat disebut “Pangngadakkang” (struktur adat). Bahasa
sehari-hari penduduk disana, berbahasa Konjo dari suku Konjo Kajang.
Pemegang kekuasaan tertinggi di dalam kawasan adat “Amma Toa” adalah “Bohe’
Amma”. Dalam bahasa Indonesia, “Bohe” berarti tua atau tertua atau dituakan
(terpandang, didengar). Sedangkn “Amma” berarti ayah atau bapak (laki-laki,
sudah berkeluarga). Sehingga dapat diartikan bahwa Bohe’ Amma adalah kepala
adat yang dapat membina dan mengarahkan masyarakat adat ke arah
kebenaran, sesuai dengan kepercayaan dan aturan-aturan adat itu sendiri. Tokoh
yang satu (tunggal) ini sangat-sangat disakralkan, sampai-sampai tidak boleh
diexpos atau tidak boleh diambil gambarnya (sudah menjadi pantangan, ketentuan
adat).
Kearifan lokal “Bohe’ Amma” sebagai kepala adat, terlihat pada cara
mengarahkan, membina, memutuskan dan memberi kebijakan. Kearifan lokal ini
dipegang teguh oleh masyarakatnya dan apabila terjadi penyimpangan di dalamnya,
maka sanksi yang jelas dan berat sudah siap menanti pelakunya. Kawasan adat
“Amma Toa” memiliki struktur adat dan tugasnya masing-masing
(Pangngadakkang Na Amma Toa)........ ...............
Mata pencaharian masyarakat kawasan adat “Amma Toa” suku Konjo adalah
mayoritas petani, berladang dan sebagian juga beternak dan berdagang.
Hasil-hasil panennya dibawa keluar, diperdagangkan dipasar-pasar tradisional.
Namun tak dipungkiri sekarang dengan berjalannya waktu dan berkembangnya
zaman, sudah ada masyarakatnya yang jadi pegawai dan bahkan ada yang terjun
dipemerintahan. Namun mereka masih tetap menjunjung tinggi adat tradisi nenek
moyangnya.
Kawasan adat “Amma Toa’’ memiliki aturan adat tersendiri. Aturan-aturan adat
tersebut secara tersirat dipaparkan di dalam sebuah pesan. “Pasang Ri Kajang”
yang berarti pesan suci dari Kajang. Secara tidak langsung, “Pasang
Ri Kajang” dapat dikatakan sebagai kalimat-kalimat atau ungkapan-ungkapan
suci yang berisi pesan-pesan lisan dan disampaikan dari mulut ke mulut (bukan
secara tertulis). “Pasang Ri Kajang” merupakan pencerahan atau penuntun hidup
bagi masyarakat tanah adat suku Konjo.
“Pasang Ri Kajang” menyimpan pesan-pesan luhur. Yakni, penduduk Tanah Toa
harus senantiasa ingat kepada Tuhan. Lalu, harus memupuk rasa kekeluargaan dan
saling memuliakan. mereka juga diajarkan untuk bertindak tegas, sabar, dan
tawakal. “Pasang Ri Kajang” juga mengajak untuk taat pada aturan, dan
melaksanakan semua aturan itu sebaik-baiknya. Yaitu dapat dikatakan bahwa isi
“Pasang Ri Kajang” ada kaitannya dengan hubungan manusia dengan manusia,
hubungan manusia dengan makhluk lainnya (alam) dan hubungan manusia dengan
Pencipta-Nya. Selain itu, isi “Pasang Ri Kajang” bercerita tentang masa
lampau, masa sekarang dan masa yang akan datang. “Pasang Ri Kajang” juga
merupakan sebuah pesan-pesan moral atau kebajikan dan hakikat-hakikat
kebenaran.
Dengan didasari isi ”Pasang Ri Kajang”, maka terbentuklah
aturan-aturan adat. Yang berlaku dan harus dipatuhi. Karena itu,
bagi yang melanggar aturan adat, diberi sanksi oleh “Bohe’ Amma”. Namun,
sanksi-sanksi yang diberikan oleh “Bohe’ Amma” kepada si korban misalnya, itu
memilki takaran-takaran sanksi tersendiri.
Dalam aturan adat, ada yang disebut “ma’ring’’ dan “talama”ring”.
Dalam bahasa Indonesia “ ma’ring ” berarti boleh dilakukan atau diperdengarkan,
disampaikan ke orang lain (perintah). Sedangkan istilah “
talama’ring” berarti tidak boleh dilakukan atau bahkan tidak boleh
diperdengarkan, tidak boleh disampaikan ke orang lain (larangan), kecuali orang
yang ingin disampaikan tau betul tentang aturan adat. Sehingga dapat dikatakan
bahwa aturan-aturan adat yang tersirat dalam “Pasang Ri Kajang” (pesan
suci yang penyampaiannya secara lisan) memiliki batasan-batasan untuk
diketahui isi daripada pasang tersebut, termasuk bagi peneliti-peneliti,
wisatawan, orang yang tidak punya hubungan darah dengan keturunan suku Konjo.
Apalagi untuk dipublikasikan semua isi dari pasang tersebut, dilarang keras
kecuali karena sudah menjadi ketentuan aturan adat.
Sebagaimana dikatakan bahwa ada yang bisa disampaikan (ma’ring merupakan
perintah) dan ada yang tidak bisa disampaikan (talama’ring merupakan larangan).
Dan adapun “Pasang” yang bisa disampaikan (dipublikasikan) secara langsung,
yaitu seperti berikut:
“Pasang
Ri Kajang” ( tentang kegotong-royongan, persaudaraan)
A’ lemo sibatu: “ a’ lemo” dalam bahasa Indonesia
berarti jeruk yang bulat.
Sedangkan “sibatu”
berati utuh satu (tunggal). Sehingga a’ le,mo sibatu dapat dikatakan sebagai
sebuah tekad kebersamaan yang utuh disatukan’. Pasang ini menekankan perlunya
sikap persaudaraan.
A’ bulo sipappa’: “a’ bulo” dalam bahasa
Indonesia berarti bagai pohon bambu. “sipappa” berarti sibatang. Sehingga
“ a’ bulo sipappa” maksudnya bahwa sifat yang harus dimiliki oleh setiap
makhluk yang sempurna (manusia), harus seperti pohon bambu. Kuat dan tegar
bahkan diterpa angin sekalipun dan semakin tinggi semakin merunduk. Guncangan
dan cobaan apapun dan bagaimana pun, harus tetap tegar. Pasang tersebut
menekankan kedermawanan serta perlunya kerendahan hati dan kejujuran disetiap
individu.
Tallang sipahua’: “tallang” dalam bahasa Indonesia
berarti tenggelam. Sedangkan “sipahua’ ” berarti kembali ke dasar bersama. Jadi
“tallang sipahua’ “ adalah pada saat nasib buruk menimpa maka kita harus
kembali bersama menyatukan semangat, agar bisa hidup dengan ketentraman di alam
yang penuh kedamaian.
Manyu’ siparampe: “ manyu’ ‘’ dalam bahasa
Indonesia berarti hanyut atau terhanyut atau terlena. Sedangkan “siparampe”
berarti saling mengingatkan. Sehingga “ manyu siparampe” dapat diartikan bahwa
pada saat kita terlena dengan suasana yang baru, yang tidak sesuai lagi
dengan aturan-aturan maka hendaknya kita saling introfeksi diri dan mari kita
saling mengingatkan untuk ke jalan yang benar.
Pokok
aturan dalam kawasan adat “Amma Toa”
Secara umum, ada hal yang menjadi pokok aturan di
dalam adat “Amma Toa” yaitu diantaranya sebagai berikut:
1. Melaksanakan perintah adat
dan menjauhi hal-hal yang dilarang.
2. Patuh dan taat pada
aturan-aturan adat.
3. Menghargai dan menghormati
aturan adat.
Pokok aturan tersebut merupakan landasan dalam
menjalankan aturan-aturan adat dikawasan “Amma Toa” yang berlaku untuk semua.
Maksudnya, bahwa siapa pun itu tanpa pandang buluh, tanpa melihat pangkat,
derajat, harkat dan martabat seseorang, kalau melanggar aturan berarti harus dihukum
sesuai dengan hukum adat yang berlaku. Ditekankan pula bahwa sesuatu yang
sakral itu tidak boleh diexpose (tidak boleh dipertanyakan kenapa tidak boleh?_
karena sudah menjadi ketentuan adat). Yaitu, bagi orang yang membuat
pelanggaran, akan berakibat patal bagi dirinya sendiri. Dan sebaliknya, jika
menaati aturan adat maka orang tersebut dijuluki orang yang selamat.
Aturan dalam kawasan adat “Amma Toa”, sebagaimana dijelaskan
sebelumnya ada yang “ ma’ring” (perintah, dibolehkan) dan ada yang “talama’ring”
(larangan, tidak dibolehkan), dibagi ke dalam tiga kelompok yaitu sebagai
berikut:
1.
Hubungan Manusia dengan Manusia
Secara umum, hal-hal gambaran yang diperintahkan
(ma’ring), yang sudah menjadi keharusan untuk dilakukan dalam kawasan adat (baik
antara orang adat maupun orang dari luar) yaitu antara lain:
a. Berpakaian hitam yang sopan (sarung, celana,
baju harus hitam).
b. Perkataan atau perilaku seseorang harus dijaga
pada saat memasuki kawasan adat.
c. Saling menyapa pada saat
ketemu atau berpapasan dijalan.
d. Gotong-royong disetiap acara
tradisi. Baik itu, pada saat “assunna’ “ (sunatan), “ pa’buntingngang”
(perkawinan), “ akkalomba” (tradisi adat pada saat seorang anak berusia sekitar
dua tahunan), “attannung” (menenun), “akkattere” (tradisi yang
dilaksanakan saat seorang keluarga sudah merasa berkecukupan), “ abbaca
doang” (tradisi adat untuk mengucap syukur kepada sang anugerah atas
berkahnya), “a’dangang” (tradisi adat kematian seseorang), “andingingi” (ritual
adat yang bertujuan meminta kepada sang Esa, perlindungan dan keselamatan), “
a’nganro” (ritual adat yang sangat sakral dan tidak boleh diexpose. Yang boleh
mengikuti acara tersebut hanya petua-petua adat). Pada saat seperti itulah,
kekeluargaan sangat-sangat tercermin di dalamnya.
Sesuai isi “Pasang’’ yang salah satu penggalan kalimatnya tentang
kegotong-royongan, kekeluargaan. ‘’ a’ lemo sibatu”.
A’ lemo dalam bahasa Indonesia berarti jeruk bulat, sedangkan sibatu berarti
satu (tunggal). Sehingga a’lemo sibatu berarti dapat dikatakan sebagai sebuah
tekad kebersamaan yang utuh disatukan.
Secara umum, gambaran hal-hal yang dilarang (talama’ring) untuk
dilakukan di dalam kawasan adat (baik antara orang adat maupun orang dari luar)
yaitu antara lain:
a. Dilarang membawa alat
elektronik masuk ke dalam kawasan adat.
b. Dilarang sembarang
mengambil gambar disekitar kawasan adat.
c. Diperingatkan bagi
orang dari luar (tamu), agar tidak sembarang menegur secara langsung pada saat
melihat sesuatu yang menurut mereka (tamu) lain dari yang lain.
d. Usahakan jangan berpakaian
yang warnanya mencolok seperti warnah merah, kuning, orange dan lain-lain
(wajib warnah hitam).
e. Dilarang bersentuhan
atau berpegangan bagi orang yang bukan “muhrimnya”.
f. Dilarang
berteriak-teriak atau berkata kasar. Termasuk pada saat ditempatnya “Bohe’
Amma”.
g. Usahakan jangan memakai
sandal pada saat masuk kawasan adat “Amma Toa”.
h. Dilarang memasukkan instalasi
listrik ke rumah-rumah penduduk adat “suku Konjo” yang ada di kawasan “Amma
Toa”.
2.
Hubungan Manusia dengan Makhluk lainnya
(Alam)
